Berapa Lama Masa Jabatan Ketua RT dan RW?

Masa jabatan Ketua RT dan RW adalah sebuah hal yang kerap diabaikan dan dianggap tidak penting oleh masyarakat Indonesia. Padahal sebenarnya kedudukan RT dan RW dalam sistem kemasyarakatan di Indonesia cukup penting mengingat mereka adalah ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Secara hukum, RT atau Rukun Tetangga dan Rukun Warga didefinisikan sebagai sebuah Lembaga Kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah warga di sebuah daerah. Fungsinya adalah sebagai mitra pemerintah, dalam hal ini Desa dan Kelurahan dalam hal

  1. Pelayanan administrasi dan pendataan kependudukan
  2. Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan di sebuah wilayah
  3. Menggerakkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat

Oleh karena itulah maka Lembaga RT dan RW mendapatkan perhatian dan payung hukum tersendiri, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no 5 Tahun 2007. Dalam Permendagri ini diatur berbagai hal yang terkait dengan pembentukan sebuah RT atau RW, termasuk tatacara pelaksanaan pemilihannya.

Salah satu hal penting yang tercantum di dalam Permendagri ini adalah tentang masa jabatan Ketua RT dan RW>

Pada pasal 20 ayat 3 dan 4 disebutkan

  • (Pasal 3) Masa bakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di desa selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
  • (Pasal 4) Masa bakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di kelurahan (Pasalselama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.

Jadi, masa jabatan Ketua RT dan RW akan tergantung apakah berada di “desa” atau “kelurahan”. Tiga tahun jika berada di bawah kelurahan dan 5 tahun jika berada di bawah desa.