Mabuk Saat Mengendarai Kuda Adalah Pelanggaran di Negara Ini

Mabuk saat berkendara? Sudah pasti dimanapun Anda berada polisi akan menyetop kendaraan Anda dan kemudian mengenakan sanksi.

Tetapi, bagaimana kalau kendaraan yang dipergunakan adalah kuda atau gerobak yang ditraik kuda? Hewan dan kendaraan yang ditarik hewan tidaklah umum dipergunakan pada masa sekarang. Lalu bagaimana kalau sampai ada yang seperti itu.

Yah, setidaknya jangan lakukan di Inggris. Dilansir dari koran online www.metro.co.uk, seorang pemuda berusia d21 tahun terpaksa berurusan dengan polisi dan pengadilan. Ia dianggap  mabuk sambil mengendarai kuda atau gerobak yang ditarik kuda.

Uniknya, peraturan hukum yang dipakai untuk menjeratnya adalah hukum yang berusia 144 tahun, yaitu Licensing Act yang diterbitkan tahun 1872. Pada masa itu rupanya untuk berkendara dengan kuda pun ada lisensi, syarat dan aturannya. Termasuk diantaranya adalah mabuk.

Kalau dipikir-pikir pun sebenarnya masuk akal juga karena bagaimanapun berkendara sambil mabuk, entah apa jenis kendaraannya akan tetap membahayakan orang lain. Bagaimana kalau kuda yang ditungganginya lepas kendali karena orang yang mengendarainya mabuk.

Sebuah aturan yang mungkin bisa diterapkan juga di Indonesia, untuk para sais delman.

(Baca juga : Delman Buah Karya Pak Deeleman)