Pengemudi di bawah umur : hentikan!

Pengemudi di bawah umur yang berkeliaran di jalan-jalan Indonesia sudah merupakan sebuah pemandangan umum. Semakin hari semakin banyak orangtua yang membiarkan anaknya mengendarai kendaraan bermotor meskipun usianya belum mencukupi.

Menurut undang-undang lalu lintas seseorang baru boleh mengendarai kendaraan bermotor ketika usianya mencapai 17 tahun. Meskipun demikian ternyata aturan tersebut tidak digubris oleh banyak orang tua.

Mereka justru mendorong anak-anak mereka untuk sesegera mungkin bisa menguasai cara mengendarai motor. Alasannya beragam, mulai dari terlalu sibuk sampai sekedar malas mengantarkan mereka ke sekolah.

Dengan dasar itulah banyak orangtua memotivasi anak mereka untuk menguasai tehnik berkendara motor sedini mungkin. Tidak jarang anak usia 8 atau 9 tahun sudah diajak berlatih mengendarai motor. Ketika usia menginjak 12-13 tahun, maka mereka meningkat ke mengendarai mobil.

Yang membuatnya menjadi lebih berbahaya, para orangtua pengendara di bawah umur tersebut tidak mengajarkan secara benar tehnik berkendara. Oleh karena itu tidak jarang ditemukan pengendara di bawah umur tidak mengenak berbagai alat pengaman seperti helm, jaket dan lainnya.

Belum termasuk pelajaran sopan santun berlalu lintas. Berkendara bertiga pada motor, berkendara sambil bercanda merupakan hal yang paling sering dilakukan oleh para pengendara di bawah umur. Mereka sering tidak memperhatikan arus dan kondisi lalu lintas dan hanya sekedar mengikuti mental mereka yang belum stabil.

Alhasil, banyak kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara di bawah umur.

Meskipun sudah banyak kejadian tersebut, ternyata tidak pernah menyurutkan niat banyak orangtua untuk terus mendorong anaknya menguasai kendaraan bermotor. Mereka lebih mementingkan untuk segera melepaskan beban mengantar anak mereka secepat mungkin.

Padahal dengan melakukan hal tersebut mereka mengajarkan anak mereka untuk tidak mematuhi aturan yang ada. Sesuatu yang akan terus melekat dalam diri anak tersebut hingga dewasa nanti. Besar kemungkinan mereka akan melanjutkan kebiasaan melanggar aturan dan hukum tersebut ketika dewasa.

Yang paling mengenaskan adalah hal tersebut mereka menganggap nyawa seseorang itu sangat murah. Mereka juga memandang rendah nyawa orang lain sesama pemakai jalan. Nyawa anak mereka, si pengendara di bawah umur lebih murah dari rasa capek kalau mereka yang mengantarkan sendiri. Nyawa pemakai jalan lain lebih murah daripada tarif angkutan umum yang sebenarnya bisa dipakai si pengendara di bawah umur tersebut.

Apapun alasannya, jangan biarkan anak anda berkendara di bawah umur. Itu bila anda menghargai nyawa manusia.

Hentikan mulai dari sekarang!

 

Bogor, 8 Juni 2015