Yang diatur di dalam EYD, salah satu lainnya adalah tentang penulisan singkatan dan akronim. Masih ingat apa yang imaksud singkatan dan akronim? Bila lupa, mari kita ingat bersama-sama kembali. :- Singkatan adalah bentuk yang dipendekkan yang terdiri atas satu huruf atau lebih. Sedangkan yang dimaksud akronim adalah singkatan yang berupa gabungan huruf awal, gabungan suku kata, ataupun gabungan huruf dan suku kata dari deret kata yang diperlakukan sebagai kata. Lalu, bagaiman pengaturannya? Di bawah ini secara singkat tentang penulisan singkatan dan akronim berdasarkan EYD.
Penulisan singkatan dan akronim berdasarkan EYD
Pengaturan penulisan singkatan di dalam EYD, sebagai berikut :
- singkatan nama orang, nama gelar, sapaan, jabatan atau pangkat diikuti dengan tanda titik.
- contoh : A.S. Tjokrominoto; Muh. Yamin; Suman Hs.; Sukanto S.A.; M.B.A. : master of business administration; M.Sc. : master of science; S.E. : sarjana ekonomi; Bpk. : bapak; Sdr. : saudara; kol. : kolonel
- singkatan nama resmi lembaga pemerintah, dan ketatanegaraan, badan atau organisasi, serta nama dokumen resmi yang etrdiri atas huruf awal kata ditulis dengan huruf kapital dan tika diikuti dengan tanda titik.
- contoh ; DPR : Dewan Perwakilan Rakyat; PT : Perseroan Terbatas; KTP : Kartu Tanda Penduduk
- singkatan umum yang teriri atas tiga huruf atau lebih diikuti satu tanda titik.
- contoh : dll.; dsb.; dst.; hlm.; sda.; Yth.
- tetapi untuk penulisan singkatan atas nama, dengan alamat, untuk beliau, dan untuk perhatian ditulis sebagai berkut : a.n.; d.a.; u.b.; u.p.
- lambang kimia, singkatan satuan ukuran, takaran, timbangan, dan mata uang tidak diikuti tanda titik.
- contoh : Cu, Hg, cm, kg, Rp
Pengaturan penulisan akronim di dalam EYD, sebagai berikut :
- akronim nama diri yang berupa gabungan huruf awal dari deret kata ditulis seluruhnya dnegan huruf kapital.
- contoh : ABRI, IKIP, SIM
- akronim nama diri yang berupa gabungan suku kata atau gabungan huruf dan suku kata dari deret kata ditulis dengan huruf awal hurf kapital.
- contoh : Akabri, Bappenas, Kowani, Korpri
- akronim yang bukan nama diri yang berupa gabungan huruf, suku kata, ataupun gabungan huruf dan suku kata dari deret kata seluruhnya ditulis dengan huruf kecil.
- contoh : pemilu, radar, rapim, rudal, tilang
- catatan : jika dianggap perlu membentuk akronim, hendaknya iperhatikan syarat-syarat berikut :
- jumlah suku kata akronim jangan melebihi suku kata yang lazim pada kata Indonesia
- akronim dibentuk dengan mengindahkan keserasian kombinasi vokal dan konsonan yangs esuai dengan pola kata Indonesia yang lazim.